Balai Pemasyarakatan
Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan
Adalah metode dalam praktek PK sebagai proses penyelenggaraan dan pelaksanaan usaha kerjasama sekelompok orang yang terorganisir dan terkoordinir dengan baik, dengan menggunakan sumber fasilitas yang ada untuk memberikan pertolongan kepada klien pemasyarakatan (individu, kelompok, masyarakat) agar dapat meningkatkan fungsi sosialnya dan taraf hidupnya.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 16: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Bimbingan Kelompok
Adalah Metode dalam praktek PK yang digunakan untuk membantu individu mengembangkan/menyesuaikan diri dg kelompok/lingkungan teman-temannya dg kondisi-kondisi tertentu, atau membantu kelompok mencapai tujuannya.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 15: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Bimbingan Perorangan
Adalah Metode dalam praktek PK yang dilaksanakan dlm bentuk tatap muka langsung (face to face) yaitu relasi yg terjadi antara PK dg seorang penerima pelayanan atau sebuah keluarga.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 14: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Evaluasi
Adalah penilaian terhadap seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan program untuk mengetahui apakah tujuan dan rencana tercapai.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 30: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Evaluator
Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) dalam memberikan penilaian terhadap interaksi dan hasil yg dicapai.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Instruktur
Adalah peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) dalam mengarahkan, menjelaskan dan mengingatkan anggota kelompok tentang apa yang harus dikerjakan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Kenakalan Anak
Disebut juga dengan Juvenile delinquency, suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku disuatu negara dan yang oleh masyarakat itu sendiri dirasakan sertaditafsirkan sebagai perbuatan yang tercela.
(Sumber: Romli Atmasasmita yang dikutip oleh Maidin Gultom dalam bukunya, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2008, hal. 55)
Kode Etik Pembimbing Kemasyarakatan
Adalah pedoman umum yang dijadikan sebagai standar perilaku para pembimbing kemasyarakatan yang memuat nilai-nilai, prinsip-prinsip, aturan-aturan tentang Profesi Pembimbingan Kemasyarakatan yang dijadikan sebagai pedoman bagi para pembimbing kemasyarakatan.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 6: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Manajer Kasus/Koordinator
Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) dalam merencanakan dan mengkoordinasikan pelayanan, menemukan sumber dan monitoring terhadap kemajuan.
Monitoring
Adalah kegiatan PK secara bertahap melacak pelaksanaan kegiatan agar dapat mengikuti perkembangan baik positif maupun negatif selama program dilaksanakan.
(Sumber : buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 29: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pelayanan Pembimbingan
Kegiatan pembimbingan untuk memungkinkan penerima pelayanan memperbaiki kondisinya,sehingga memiliki kembali rasa harga diri serta mampu menjalankan fungsinya dalam kehidupan masyarakat.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 6: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pembentuk Opini
Adalah peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu memberikan informasi tentang berbagai topik terhadap kelompok.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pembimbing Kemasyarakatan
Petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan dan pengawasan, serta pendampingan, terhadap klien pemasyarakatan.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 6: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pencatat
Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu memelihara catatan terhadap semua keputusan yang telah ditetapkan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pendengar
Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu menjadi pendengar yang baik pada saat diperlukan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I Jakarta, 2009)
Penelitian Dasar
Adalah penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan ilmiah atau untuk menemukan bidang pengetahuan baru tanpa suatu tujuan praktis tertentu.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penelitian Kemasyarakatan
Adalah kegiatan penelitian yg dilaksanakan berdasarkan metode ilmiah untuk memperoleh informasi tentang berbagai permasalahan baik aktual maupun potensial, dalam upaya meningkatkan mutu pengetahuan Pembimbingan Kemasyarakatan maupun kualitas pelayanan sesuai tujuan Pembimbingan Kemasyarakatan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penelitian Kuantitatif
Adalah penelitian yang mencakup analisis statistik inferensial atau deskriptif.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penelitian Terapan
Adalah penelitian yg bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan ilmiah dg suatu tujuan praktis tertentu.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penengah
Adalah peran PK dalam praktek makro untuk menjadi penengah antara dua atau lebih klien yg berkepentingan sehingga tercapai kesepakatan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pengakhiran Pembimbingan
Adalah pengakhiran kegiatan pemberian bantuan kepada klien disebabkan antara lain tujuan bantuan telah tercapai, penerima pelayanan mengundurkan diri, pindah tempat atau memerlukan rujukan dan telah dirujuk ke lembaga lain.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 33: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penghubung
Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) dalam menghubungkan klien dg sistem peradilan pidana (Kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan).
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pengambil Inisiatif
Adalah peran PK dalam praktek makro untuk selalu mengambil inisiatif terhadap berbagai isu.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penyalur Informasi
Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) untuk menyiapkan dan menyalurkan informasi yg dibutuhkan.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pereda
Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk mampu meredakan berbagai ketegangan dalam kelompok.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Perunding
Adalah peran PK dalam praktek makro untuk mampu mewakili klien untuk berunding dan menemukan jalan keluar dengan lembaga/klien.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penyuluhan Pembimbing Pemasyarakatan
Adalah salah satu bentuk komunikasi berupa penyampaian informasi dan atau pesan-pesan lainnya yg terkait dg proses pemecahan masalah klien dg tujuan menumbuhkembangkan pengertian, tujuan, kesadaran, tanggung jawab, komitmen, merasa menjadi bagian serta peran serta dalam proses tsb.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 23: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Supervisi
Adalah suatu proses bimbingan kerja, dilakukan oleh PK yg lebih senior dan berkemampuan, dlm rangka meningkatkan kinerja PK yg disuper visi.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 24: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Tim Pengamat Pemasyarakatan
Tim yang bertugas memberi pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan narapidana, anak negara/sipil dan klien pemasyarakatan.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Wali WBP
Petugas pemasyarakatan yang mendapat tugas mengamati, menangani dan mendampingi secara langsung dan khusus masalah pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
(Sumber: Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M. 02.PR.08.03 Tahun 1999 Tentang Pembentukan BPP dan TPP)
Balai Pemasyarakatan
Unit yang melaksanakan kegiatan pemasyarakatan di bidang pembinaan, pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan perawatan tahanan yang terdiri dari: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Cabang Rutan.
(Sumber: Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M. 02.PR.08.03 Tahun 1999 Tentang Pembentukan BPP dan TPP)
Bimbingan Klien Pemasyarakatan
Tugas Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) selaku unit pelaksana teknis untuk kepentingan integrasi klien dengan masyarakat. Bimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakkan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum, maka harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. untuk melaksanakan kegiatan bimbingan klien pemasya-rakatan tersebut di atas, perlu dikeluarkan petunjuk pelaksanaan yang mengatur cara pembimbingan klien.
(Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
BISPA
Unit pelaksana teknis dibidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada kepala kantor wilayah departemen kehakiman.
(Sumber : pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M. 02-PR. 07.03 tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Elaborator
Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk mampu mengembangkan lebih lanjut terhadap semua ide yang muncul dalam kelompok.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Gerakan Aksi
Adalah upaya untuk menggerakan klien pemasyarakatan untuk mendapatkan/menciptakan sumber-sumber dalam memenuhi kebutuhan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 20: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Juru Bicara
Adalah peran PK dalam praktek makro dalam menjadi juru bicara klien/masyarakat yang diwakilinya.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Klien Pemasyarakatan
Seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)
Klien pemasyarakatan ialah orang yang sedang dibina oleh Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) yang berada di luar Lembaga Pemasyarakatan.
(Sumber:Keputusan Menteri Kehakiman RI M. 02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Konsultan
Adalah peran PK dalam praktek makro untuk memberikan konsultasi kepada kepala maupun Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya memecahkan permasalahan yang dihadapinya.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Mekanisme Pelaksanaan Pembimbingan
Adalah keseluruhan jalur hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas sejak menerima penugasan dari pejabat yang berwenang sampai dengan pembuatan dan pengesahan laporan kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 35: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
Adalah satu kesatuan sistem kerja dalam proses pembimbingan, dengan tujuan utama mencegah penyimpangan sedini mungkin serta mengembangkan hasil-hasil pelaksanaan program.
(Sumber : buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 29: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pembela
Adalah peran PK dalam praktek makro untuk mampu membela kepentingan klien yg diwakilinya.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pemberi Semangat
Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu mendorong semangat dan percaya diri klien.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pemungkin
Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) dalam menyediakan dukungan dan dorongan kepada sistem Klien agar mampu menghadapi masalahnya.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pendampingan
Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) dalam membela kepentingan dan memberdayakan klien.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pendorong
Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu memberikan dorongan bagi kemajuan dan perubahan dalam diri klien.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penelitian Evaluasi
Adalah penelitian yg dilaksanakan dg tujuan tertentu untuk mengetahui keberhasilan dan atau kegagalan pelaksanaan kebijakan pelayanan kemasyarakatan, termasuk untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penelitian Kualitatif
Adalah penelitian yang mencakup induktif tentang masalah-masalah perorangan, kelompok dan organisasi atau masyarakat tanpa mendalami segi kuantitatif.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penelitian Pemasyarakatan
Kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS.
(Sumber: Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.)
Penelitian Ulang
Adalah penelitian/pemeriksaan kembali tentang informasi jawaban-jawaban atau penjelasan yg telah diberikan oleh informan, interviewer atau responden.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 19: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pengatur Kompromi
Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) dalam mengatur kesepakatan dan kompromi dalam kelompok.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pengikut
Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk menjadi pengikut yg baik dan mendorong anggota kelompok untuk menjadi pengikut yang baik.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat
Adalah Metode dalam praktek PK dalam upaya menciptakan serta mempertahankan keseimbangan diantara kebutuhan dengan sumber-sumber yg tersedia dan berorientasi pd kepentingan masyarakat.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 16: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Penggerak
Adalah peran PK dalam praktek makro untuk mengorganisasikan dan menggerakan serta mendorong orang berpartisipasi dalam organisasi/masyarakat.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Perantara
Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) untuk menemukan jalan keluar bila terjadi konflik.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Perlindungan Anak
Segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melasanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial.
(Sumber: Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2008, hal. 33)
Program Intervensi
Program intervensi memiliki keterkaitan dengan diversi (pengalihan) yang bertujuan untuk mereduksi tindak kejahatan, meningkatkan kesehatan, dan fungsi sosial terdakwa (baik anak maupun dewasa). Program intervensi yang efektif contohnya adalah dengan mebekali mereka sebelum memasuki dunia luar penjara, menyediakan lapangan kerja bagi mereka, mengembangkan potensi mereka, dan pengalihan agresivitas menjadi energy yg kreatif dan positif. Program ini juga bertujuan untuk menyadarkan mereka akan tindakan yg salah dan membuat mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut dengan alternatif-alternatif penanganan kasus sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.
(Sumber: Laporan NSW (What Sre Court Diversion Programs?))
Sidang TPP
Sidang TPP terdiri dari :
- Sidang Rutin yaitu Sidang TPP yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Sidang Khusus yaitu Sidang TPP yang dilaksanakan dan berlangsung setiap waktu sesuai kebutuhan pembinaan dan membahas persoalan-persoalan yang menyangkut pelaksanaan teknis Pembinaan dan Pembimbingan WBP yang memerlukan penyelesaian cepat.
(Sumber: Pasal 20 Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan No. M.02.PR.08.03 Tahun 1999 Tentang Pembentukan BPP dan TPP)
Teknisi Prosedural
Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) dalam membantu klien bertindak sesuai dg prosedur dan aturan yg berlaku.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Usaha Pembimbing Kemasyarakatan
Adalah semua upaya, program dan kegiatan yang ditunjukkan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan hidup, kehidupan dan penghidupan klien pemasyarakatan.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 6: Bapas Klas I jakarta, 2009)
Wawancara
Adalah alat utama bagi pembimbing kemasyarakatan untuk memperoleh data dan informasi dari tangan pertama tentang Klien, lingkungan masyarakat terkait maupun sumber lain.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 23: Bapas Klas I jakarta, 2009)