Kebutuhan penghuni penjara pada prinsipnya sama dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya yaitu mencakup makan, minum, pakaian, air bersih dan sebagainya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan sebagaimana pula disebutkan dalam United Nations Standard Minimum Rules For The Treatment Of Prisoners (the Mandela Rules), pemenuhan hakhak narapidana yang terkait dengan kebutuhan hidup yang bersifat fisik.

Indonesia sampai saat ini memang belum memiliki perhitungan standar biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memenuhi kebutuhan hidup narapidana dan tahanan di Lapas dan Rutan. Hal ini tentunya membuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak narapidana dan tahanan kurang optimal, karena belum adanya perencanaan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan rill narapidana dan tahanan di Lapas dan Rutan. Akibatnya, seringkali anggaran yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka atau justru anggaran yang ada tidak dapat digunakan dengan maksimal karena bukan merupakan kebutuhan di lapangan.

Atas dasar itulah, saat ini dibutuhkan suatu metode atau cara yang sistematis untuk mengukur kebutuhan sehingga dapat dihitung standar biaya hidup yang layak bagi narapidana dan tahanan di Lapas dan Rutan. Dengan adanya standar biaya hidup narapidana dan tahanan, diharapkan nantinya dapat mengoptimalkan kinerja pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan tahanan.

Baca atau Unduh selengkapnya di sini.