Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Afschrikking
Suatu kondisi rasa takur akibat diasingkannya terpidana dari masyarakat pada masa penjajahan Hindia Belanda pada periode 1872-1905.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 107)
Anak Negara
Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)
Anak Sipil
Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas).
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)
Beijing Rules
Atau dikenal dengan nama lain Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice merupakan peraturan-peraturan minimum standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi anak. Aturan ini mendorong, penggunaan diversi sehingga anak terhindar dari penggunaan proses peradilan formal dan diarahkan memanfaatkan mekanisme berbasis masyarakat setempat. Aturan ini juga berisikan prosedur bagi pihak yang berwenang sebelum melakukan tindakan terhadap anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Selanjtnya aturan ini memuat pertimbangan berdasarkan kehati-hatian sebelum mencabut kebebasan anak, pelatihan khusus bagi seluruh pegawai yang menangani kasus anak, pertimbangan melepaskan anak dari penahanan.
Centrale Gevangenissen
Centrale Gevangenissen atau penjara-penjara sentral adalah penjara yang dikenal dengan ciri khas sistem kamar bersama.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jendera Pemasyarakatan. Sejarah Pemasyarakatan: dari Kepenjaraan ke Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 2004. Hlm. 5)
Cuti Mengunjungi Keluarga
Cuti mengunjungi keluarga adalah bentuk pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berupa pemberian kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya. Yang dimaksud dengan keluarga adalah:
- Istri atau suami;
- Anak kandung atau angkat atau tiri;
- Orang tu kandung atau angkat atau tiri atau ipar;
- Saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar; dan
- Keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.
(Sumber: Pasal 41 Ayat (1) huruf (a) Penjelasan atas PP RI Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)
Dana Penunjang Pembinaan Narapidana
Dana Penunjang Pembinaan Narapidana adalah dana untuk pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana pembinaan narapidana sebagai pelengkap dana yang disediakan dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK).
(Sumber: Pasal 1 huruf (i) Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PP.02.01 Tahun 1990 Tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana)
Dwang Arbeid Aan De Kitting
Istilah Kerja paksa pada masa Hindia Belanda yang lamanya lebih dari lima tahun dilakukan dengan dirantai.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 107)
Ekstra Mural
Ekstra mural (Pembinaan di luar Lapas), pembinaan secara ekstra mural yang dilakukan di Lapas disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Pembinaan secara ekstra mural juga dilakukan oleh BAPAS yang disebut integrasi, yaitu proses pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali di tengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS.
(Sumber: Undang-undang tentang Pemasyarakatan, LN No. 77 Tahun 1995, penjelasan Pasal 6 ayat 1 dan Tim Peneliti MaPPI FHUI, KRHN, dan LBH Jakarta (Peny: Topo Santoso dan Hasril Hertanto). Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji (Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakatan). Jakarta: Kemitraan. 2007. Halm. 4).
Extreme Idleness
Ketiadaan kegiatan atau pekerjaan yang membuat narapidana terbengkalai.
(Sumber: Direktorat jenderal Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2009. Hlm: 20)
First Offender
Secara filosofis, first offender adalah orang yang baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan umumnya tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindakan kriminal.
(Sumber: http://www.ussc.gov/Research/Research_Publications/Recidivism/200405_Recidivism_FirsOffender.pdf)
Groote Bedrijven/Groot Ambachtswerk
Sebuah kerja paksa yang dilakukan oleh para terpidana sepanjang hari didalam tembok setinggi 4,5 meter yang dikoordinasi layaknya seorang pekerja dalam sebuah perusahaan dan dilengkapi dengan seperangkat mesin, yang dikenal diistilah “perusahaan besar”.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 108)
Gyokeyka
Kantor pusat kepenjaraan di Jakarta pada masa penjajahan Jepang di Indonesia.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 113)
Hijmans
Kepala Urusan Kepenjaraan Hindia-Belanda yang menerapkan sistem kepenjaraan Starfgevangenissen sekaligus pencetus reformasi kepenjaraan bagi terpidana.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 109)
Hukuman Tutupan Sunyi
Hukuman tutupan sunyi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin (keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS). Hukuman tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana. Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi, apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua ) kali 6 (enam) hari.
(Sumber: Pasal 47 ayat (2) huruf a dan ayat (4) UU No.12/95 tentang Pemasyarakatan)
Keimushocho
Pengurus penjara pada zaman pendudukan jepang di Indonesia.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 113)
Insentif Karya Narapidana
Insentif karya narapidana adalah pemberian sejumlah uang kepada narapidana sebagai penghargaan atas karyanya.
(Sumber: Pasal 1 huruf (g) Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PP.02.01 Tahun 1990 Tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana)
Krakal
Istilah kerja paksa pada masa Hindia Belanda yang lamanya dibawah tiga bulan.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 107)
Keadilan
Penghargaan terhadap setiap orang menurut harkat dan martabatnya sebagai pribadi dan dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang ada diluar pribadinya.
(Sumber: Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2008, hal. 22)
Penologi
Ilmu Kepenjaraan.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 108)
Ketertiban Umum
Suatu keadaan penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehiudpan bersama, keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.
(Sumber: Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2008, hal. 22)
Latihan Ketrampilan
Latihan keterampilan adalah salah satu bentuk kegiatan pembinaan narapidana yang dilaksanakan sendiri oleh Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara atau bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai wadah untuk belajar, berlatih, bekerja dan berproduksi.
(Sumber: Pasal 1 huruf (e) Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PP.02.01 Tahun 1990 Tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana)
Lapas Anak
Lembaga pemasyarakatan anak adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menampung, merawat, dan membina anak negara.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Maximum Security
Maximum security adalah salah satu kategori sistem pengamanan penjara, yang mana ciri-ciri penjara maximum security adalah narapidana diisolasi di dalam sel, human contact dilaksanakan seminimal mungkin, narapidana tidak diperbolehkan untuk berinteraksi dengan narapidana lain (atau dengan petugas penjara), narapidana dilarang untuk mendekorasi sel mereka, narapidana dikurung dalam sel selama 16 jam sehari, dan apabila ia akan dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain, maka ia harus dirantai, baik tangan, pinggang, hingga kedua kakinya.
(Sumber: Tim Peneliti MaPPI FHUI, KRHN, dan LBH Jakarta (Peny: Topo Santoso dan Hasril Hertanto). Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji (Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakatan). Jakarta: Kemitraan. 2007. Hlm.37)
Narapidana
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)
Ombudsman
Ombudsman adalah lembaga Negara yang diadakan untuk mengawasi penyelenggaraan tugas pelayanan Negara di pusat dan daerah kepada masyarakat, oleh aparat penyelenggara Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara.
Pasal 1 angka 1 RUU RI Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
(Sumber: Komisi Ombudsman Nasional. Laporan Tahunan Komisi Ombudsman Nasional. Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional. 2006. Halm.36)
Pidana Penjara (Kurungan) dalam Hukum Islam
Termasuk dalam kelompok pidana ta’zir, yaitu pidana yang merupakan kewenangan hakim untuk menentukannya, karena putusan perkaranya harus diselesaikan oleh pengadilan yang dipimpin oleh seorang hakim.
(Sumber : Ahmad Hanafi yang dikutip oleh Adi Sujatno, Pencerahan di Balik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 3)
Pelayanan Kesehatan Tertentu
Pelayanan kesehatan tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kewenangan dari tenaga kesehatan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan pemasyarakatan)
Starfgevangenissen
Sistem kepenjaraan yang menyatakan penjara sebagi sarana pelaksanaan pidana. Sistem ini menghapus sistem kerja paksa bagi terpidana atau “Geweatelijke centralen”.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 109)
Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.
Pembebasan bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(Sumber: Pasal 43 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)
Ter Arbeid Stellen
Bentuk pidana kerja pada masa penjajahan Hindia Belanda dalam bentuk dipekerjakan.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 106)
Pembinaan
Pembinaan adalah kegiatan utuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(Sumber: Pasal 1, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan)
Pembinaan Mental Kerohanian
Pembinaan mental spiritual serta pendidikan agama adalah salah satu wujud pembinaan Lapas bagi narapidana dan anak didik yang termasuk dalam ruang lingkup pembinaan kesadaran beragama yang tujuannya adalah agar warga binaan dapat menyadari akibat dari perbuatan-perbuatan yang benar dan perbuatan-perbuatan yang salah.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PK.04.10. Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII Pelaksanaan Pembinaan Poin A tentang Ruang Lingkup Pembinaan dan Poin C tentang Bentuk Pembinaan)
Pembinaan Olahraga dan Kesenian
Pembinaan olah raga dan kesenian bagi warga binaan termasuk dalam bentuk pembinaan penyuluhan jasmani:
1) Untuk menjaga kondisi kesehatan jasmani, kepada tahanan diberikan kegiatan olahraga, kesenian, dan rekreasi di dalam rutan/cabrutan sesuai fasilitas yang tersedia.
2) Dalam upaya memenuhi fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1), tahanan diperkenankan membawa sendiri peralatan yang diperlukan sepanjang tida mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan/Cabrutan.
3) Senam pagi tahanan dipimpin oleh petugas Rutan/Cabrutan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali seminggu.
4) Penyelenggaraan kegiatan olah raga berupa bola volly, bulu tangkis, tenis meja, sepak bola, catur, dan lain-lain, dilaksanakan di dalam Rutan/Cabrutan dan dalam pengawasan petugas
5) Kegiatan rekreasi bagi tahanan di dalam Rutan/Cabrutan, meliputi;
a) Penyelenggaraan kesenian yang dilakukan oleh tahanan dan atau team yang didatangkan dari luar, terutama pada saat-saat menjelang atau pada hari-hari besar nasional.
b) Penyelenggaraan pertunjukan berupa pemutaran film, video, atau televisi, dan lain-lain.
6) Memeberikan kesempatan pada tahanan untuk melakukan kegiatan sosial/bakti sosial yang sifatnya sukarela misalnya donor darah.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PK.04.10. Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII Pelaksanaan Pembinaan Poin C tentang Bentuk Pembinaan)
Penjara
Hukuman (pidana) pokok yang juga dinamakan hukuman badan yang dimaksudkan untuk memberikan penderitaan kepada seorang terhukum yang agak berat: dibedakan dari hukuman badan lain yang dinamakan “kurungan” yang memberikan penderitaan ringan.
(Sumber: R. Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, cet. Ke-17, Pradnya Paramita: Jakarta, 2008, hal. 88)
Penerimaan
Penerimaan narapidana terdiri dari tahap-tahap berikut:
1) Penerimaan narapidana/anak didik yang baru masuk di Lapas/ Lapas Anak wajib disertai surat-surat yang sah.
2) Penerimaan narapidana/anak didik yang pertama kali dilakukan oleh petugas pintu gerbang yang ditunjuk oleh komandan jaga.
3) Regu jaga yang menerima narapidana/anak didik, segera meneliti apakah surat-surat yang melengkapinya sah atau tidak dan mencocokkan narapidana/anak didik yang tercantum di dalam surat tersebut.
4) Regu jaga mengantar narapidana/anak didik beserta penga-walnya kepada komandan jaga.
5) Komandan jaga mengadakan penelitian dan pemeriksaan ulang terhadap surat-surat, barang-barang bawaan untuk dicocokkan dengan narapidana/ anak didik yang bersangkutan.
6) Setelah pencocokan selesai kemudian dilakukan pengge-ledahan terhadap narapidana/anak didik yang baru diterima.
7) Dalam melakukan penggeledahan waiib mengindahkan norma-norma kesopanan. Penggeledahan terhadap narapidana dan anak didik wanita harus dilakukan oleh petugas wanita.
8) Jika dalam penggeledahah ditemukan barang terlarang, maka barang tersebut harus diamankan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
9) Apabila penggeledahan selesai, komandan jaga memerintah-kan untuk mengantar narapidana/anak didik baru beserta pengawainya dan surat-surat, barang-barang yang dibawa maupun hasil penggeledahan kepada petugas pendaftaran.
10) Tanggung jawab atas sah tidaknya penerimaan narapidana/ anak didik di tangan Kalapas/Kalapas Anak.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemasyarakatan Bidang Pembinaan. Jakarta: 2004. Hlm. 73)
Penempatan
Penempatan narapidana terdiri dari tahap-tahap berikut:
1) Narapidana/anak didik yang baru masuk ditempatkan di blok penerimaan dan pengenalan lingkungan dan wajib mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan.
2) Narapidana/anak didik yang sakit menular dan berbahaya ditempatkan terpisah dan dibuatkan catatan tentang penyakitnya. Demikian juga yang berpenyakit lain dicatat dalam buku khusus yang semuanya bertujuan agar mereka dapat memperoleh perawatan yang cepat dan tepat (Register G).
3) Setiap narapidana/anak didik wajib diteliti latar belakang kehidupannya untuk kepentingan pembinaannya.
4) Dalam penempatan narapidana/anak didik wajib memperhatikan penggolongan narapidana/anak didik berdasarkan;
a) Jenis kelamin
b) Umur
c) Residivis
d) Kewarganegaraan
e) Jenis kejahatan.
f) Lama pidana.
5) Untuk mengetahui data penghuni blok, maka pada sebelah luar pintu setiap kamar ditempel papan untuk mencantumkan daftar yang berisi: nama, nomor daftar, lama pidana, tanggal lepas (expirasi) dan lain-lain yang dianggap perlu.
6) Pengenalan lingkungan dilakukan oleh kepala blok pengenalan lingkungan yang akan memberikan:
a) Penjelasan tentang hak dan kewajiban narapidana/anak didik.
b) Pengenalan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
c) Pengenalan dengan walinya.
7) Pengamatan dan penelitian oleh petugas Bimbingan Kemasyarakatan, wali narapidana/anak didik dan TPP yang mencatat awal tentang semua latar belakang narapidana/ anak didik untuk kepentingannya.
8) Pengenalan singkat dengan Kalapas/Kalapas Anak.
9) Masa pengamatan, penelitian dan pengenalan lingkungan (mapenaling) selama-lamanya satu bulan.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemasyarakatan Bidang Pembinaan. Jakarta: 2004. Hlm. 74-75)
Penjara Darurat
Penjara darurat merupakan ciri khas dari sejarah kepenjaraan RI tahap kedua. Adapun jenis penjra darurat adalah, (1) Penjara darurat yang berisi beberapa orang terpidana yang dibawa serta mengungsi oleh pimpinan penjaranya, (2) penjara darurat yang khusus didirikan dalam tempat-tempat penguin ngsian sebagai tempat untuk orang-orang yang dianggap sebagai mata-mata musuh. (3) Penjara-penjara darurat yang merupakan komponen dari tata peradilan pidana darurat yang diadakan dalam rangka mempertahankan eksistensi dan konsistensi dari NKRI.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sejarah Pemasyarakatan (dari Kepenjaraan ke Pemasyarakatan). Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2004. Hlm. 76)
Pengayoman
Pengayoman adalah tindakan yang dilakukan sebagai perlakuan kepada warga binaan pemasyarakatan dalam kerangka melindungi masyarakat dari pengulangan perbuatan pidana oleh warga binaan dengan cara memberikan pembekalan.
(Sumber: Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)
Perlengkapan Ibadah
Perlengkapan ibadah merupakan salah satu hak warga binaan pemasyarakatan untuk memperoleh perawatan jasmani maupun rohani. Perlengkapan ibadah yang diberikan meliputi satu lembar kain sarung (bagi warga binaan laki-laki) dan satu stel mukena (bagi warga binaan perempuan)
(Sumber: Pasal 5, Pasal 6, Pasal, Pasal 7, Pasal 8 dan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)
Perilaku "Kapal Selam"
“Kapal selam” adalah predikat yang diberikan kepada petugas yang selalu membela kepentingan individu penjara.
(Sumber: Sudirman, Didin. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Dep. Hukum dan HAM RI. 2007. Hal: 220)
Petugas Pemasyarakatan
“Kapal selam” adalah predikat yang diberikan kepada petugas yang selalu membela kepentingan individu penjara.
(Sumber: Sudirman, Didin. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Dep. Hukum dan HAM RI. 2007. Hal: 220)
Petugas Regu Jaga
Petugas regu jaga bertugas menerima tahanan baru di Rutan/Cabrutan di pintu gerbang. Petugas regu jaga bertugas meneliti surat-surat yang melengkapinya dan mencocokkan dengan nama dan jumlah yang tercantum dalam surat tersebut. Selanjutnya anggota regu jaga tersebut mengantar tahanan beserta surat-surat dan barang-barang bawaannya kepada kepala regu jaga. Kepala regu jaga mengadakan penelitian dan pemeriksaan ulang atas surat-surat dan barang bawaannya untuk dicocokkan dengan tahanan yang bersangkutan. Dalam melakukan penelitian, kepala regu jaga dapat melakukan penggeledahan dengan mengindahkan norma-norma kesopanan dan penggeledahan terhadap tahanan wanita dan anak didik wanita harus dilakukan oleh petugas wanita.
(Sumber: Bab 4 Pelaksanaan Pembinaan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Putusan Pengadilan
Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(sumber: pasal 1 ayat 11 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Portir
Portir adalah penjaga pintu gerbang yang merupakan bagian dari unit keamanan dan ketertiban.
(Sumber: Bab VIII Sarana Pembinaan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Pos Pengamanan Bawah
Pos Pengamanan Bawah adalah merupakan pos pengamanan yang terletak dibawah diantara Pos Atas pada pagar bagian dalam sekeliling Rutan.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehkiman dan HAM RI No. M.01.PL.01.01 TAHUN 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan)
Post Adjudikasi
Post Adjudikasi adalah proses dan tahap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di lembaga pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan hingga masa hukuman tersebut selesai dilaksanakan.
(Sumber: Pasal 1 Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Pemasyarakatan)
Ragi Belajar
Ragi belajar adalah suatu langkah atau tindakan yang dilaksanakan untuk meningkatkan dan menjaga kelestarian terselenggaranya Kejar Paket A. Ragi belajar dilaksanakan dengan memberikan rangsangan dalam bentuk:
1) Kunjungan (study tour) ke tempat-tempat industri kerajinan atau tempat yang ada kaitannya dengan bidang studi yang dipelajari;
2) Lomba dan pameran hasil kerja warga belajar;
3) Penghargaan dengan memberikan Surat Tanda Serta Belajar (STSB) kepada Narapidana (warga belajar) yang telah mengikuti program dengan baik dan surat penghargaan kepada tutor.
(Sumber: Bab III dan IV Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1991 Tentang Pola Penyelenggaraan Kelompok Belajar Paket A dan Kelompok Belajar Usaha Bagi Narapidana)
Rehabilitasi Medis
Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari keterganlungan narkotika.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika)
Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika)
Reintegrasi Sosial
Reintegrasi sosial adalah satu filosofi penghukuman yang menganggap pada hakikatnya kejahatan adalah konflik yang terjadi antara pelaku kejahatan dengan masyarakat sehingga hukuman (pidana) yang diberikan kepada pelaku kejahatan lebih mengupayakan reintegrasi atau bersatunya kembali pelaku kejahatan dengan masyarakatnya
(Sumber: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan Sistem Pemasyarakatan. Departemen Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2009)
Remisi
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(Sumber: Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia No. M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi)
Remisi Khusus
Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
(Sumber: Pasal 1 Keputusan Menteri Hukum dan perundang-undangan RI No. M.09.HN.02.01 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 tahun 1999 tentang Remisi)
Remisi Khusus Bersyarat
Remisi khusus bersyarat adalah remisi khusus yang diberikan secara bersyarat kepada Napapidana dan anak pidana, yang pada saat hari raya agama yang bersangkutan, masa menjalani pidananya belum cukup 6 (enam) bulan)
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. M.01.HN.02.01 Tahun 2001 Tentang Remisi Khusus Bersyarat serta Remisi Tambahan)
Restorative - Nilai Amend (Perubahan)
Nilai program pemulihan (restorative) untuk mengharapkan pelaku untuk melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kerusakan yang telah mereka lakukan.
(Sumber: M. Ali Aranoval dkk., Kajian Akademik tentang Bapas sebagai Bahan Usulan dalam RUU Hukum Acara Pidana, Jakarta: CDS, 2011, hal. 26)
Restorative - Nilai Inclusion (Penyertaan)
Nilai program pemulihan (restorative) untuk menyediakan pihak-pihak yang terancam atas kejahatan-kejahatan tertentu untuk berpartisifasi dalam penyelesaiannya.
(Sumber: M. Ali Aranoval dkk., Kajian Akademik tentang Bapas sebagai Bahan Usulan dalam RUU Hukum Acara Pidana, Jakarta: CDS, 2011, hal. 26)
Sarana dan Prasarana Perawatan Rohani dan Jasmani
Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana perawatan rohani adalah perlengkapan baik berupa tempat maupun buku-buku keagamaan serta bacaan yang dapat dipergunakan untuk pembinaan moral dan akhlak. Yang dimaksud sarana dan prasarana perawatan jasmani adalah tempat dan alat olah raga.
(Sumber: Penjelasan atas Pasal 18 PP No. 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan)
Strafgevangenissen
Strafgevangenissen adalah penjara-penjara pidana.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jendera Pemasyarakatan. Sejarah Pemasyarakatan: dari Kepenjaraan ke Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 2004. Hlm. 5)
Anak Didik Pemasyarakatan
Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari anak pidana, anak negara, dan anak sipil.
(Sumber: Pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan)
Anak Pidana
Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)
Asimilasi
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pema¬syarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
(Sumber: Pasal 1, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan)
Boot Camps
Boot camps atau terkadang disebut juga dengan shock incarceration merupakan program yang di dalamnya diterapkan gaya militer. Selain melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya semi militer, program ini mengajarkan nilai-nilai seperti harus patuh terhadap peraturan.
(Sumber: Snarr, Richard. (2001). Introduction to Corrections (3rd Ed). Brown & Benchmark Publishers. h.225)
Boot Camp yaitu kamp hunian dengan kapasitas 50 orang dan menjalankan program-program bagi narapidana yang telah disiapkan menjalani rehabilitasi. Boot camp diterapkan justru bergaya militer dengan disiplin yang ketat serta dengan berbagai kegiatan-kegiatan fisik.
(Sumber: Direktorat jenderal Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2009. Hlm: 21)
Cuti
Cuti adalah bentuk pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan meninggalkan lapas untuk sementara waktu, apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Pasal 41 Ayat (1) Penjelasan atas PP RI Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)
Cuti Menjelang Bebas
Cuti menjelang bebas adalah:
- Bentuk pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana sekurang-kurangnya telah menjalani 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang diterimanya paling lama 6 (enam) bulan.
- Bentuk pembinaan anak negara yang pada saat mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan telah dinilai cukup baik.
(Sumber: Pasal 41 Ayat (1) huruf (b) Penjelasan atas PP RI Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)
Dwang Arbeid
Bentuk pidana kerja pada masa penjajahan Hindia Belanda dalam bentuk Kerja Paksa.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 106)
Dwang Arbeid Buiten de Ketting
Istilah kerja paksa pada masa Hindia Belanda yang lamanya dibawah lima tahun tanpa dirantai.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 107)
Gebels
Seorang sarjana hukum, yang tercatat sebagai kepala urusan kepenjaraan (Hoofd van het Gevangeniswezen) dan berjasa dalam membuat gebrakan-gebrakan baru dalam hal kepenjaraan.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 108)
Gewestelijke Centralen
Sebuah penjara sentral wilayah bagi terpidana kerja paksa, agar terpidana kerja paksa dapat melakukan hukumannya didalam lingkungan tembok di pusat penampungan.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 108)
Grasi
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :
- Peringanan atau perubahan jenis pidana;
- Pengurangan jumlah pidana; atau
- Penghapusan pelaksanaan pidana.
(Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi)
Gyokey Kacho
Kepala kantor pusat kepenjaraan Gyokeyka oleh orang jepang di Jakarta pada masa penjajahan Jepang.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 113)
Hoofd Van Het Gevangeniswezen
Kepala Urusan Kepenjaraan yang melaksanakan kebijakan Gewestelijke Centralen.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 108)
Hak-Hak Narapidana
Narapidana berhak:
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- Menyampaikan keluhan;
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
- Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
- Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
- Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
- Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
- Mendapatkan pembebasan bersyarat;
- Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
- Mendapatkan hak hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(Sumber: Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)
Habis Menjalani Pidana
Habis menjalani pidana adalah pelaku kejahatan yang telah dibebaskan, baik habis dalam menjalani pidana kurungan ataupun pidana penjara.
(Sumber: disarikan dari Pasal 20 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Havana Rules
Havana Rules merupakan peraturan PBB untuk perlindungan anak yang dicabut kebebasannya. Di dalamnya terkandung perspektif dasar, cakupan, dan penerapa peraturan, anak yang ditahan atau menunggu proses pengadilan, pengelolaan fasilitas-fasilitas anak, dan personalia. Aturan ini bertujuan untuk menjunjung tinggi hak-hak dan keamanan, dan mengedepankan kesejahteraan jasmani dan rohani anak. Lebih mengutamakan pemberian kebebasan pada anak dan pemenjaraan sebagai upaya terakhir yang dapat ditempuh.
Irlanders
Sebutan untuk orang pribumi Indonesia di Hindia Belanda atau pada masa kolonialisme.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 106)
Integrasi
Integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan masyarakat.
(Sumber: Pasal 1, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan)
Imbalan Jasa
Kewajiban yang dibebankan kepada pihak ketiga yang menggunakan jasa tenaga narapidana, lokasi lapas dan instalasinya.
(sumber: Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01-PP.02.01 tahun 1990)
Ijzeren Halsband
Ijzeren Halsband adalah belenggu leher atau leher besi sebagai derita tambahan dari salah satu jenis pidana pokok bagi orang-orang Indonesia menurut kitab Undang-undang Hukum Pidana 1872 yakni pidana kerja paksa.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jendera Pemasyarakatan. Sejarah Pemasyarakatan: dari Kepenjaraan ke Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 2004.)
Kartu Kesehatan
Kartu kesehatan adalah tempat pencatatan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
(Sumber: Pasal 16 ayat 1Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)
Klein Ambachtwerk
Sebuah kerja paksa yang dilakukan oleh para terpidana sepanjang hari diluar penjara pusat atau di tempat-tempat penumpangan dipekerjakan dalam lingkup “perusahaan kecil”.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 109)
Klasifikasi Lapas
Klasifikasi LAPAS adalah pembagian LAPAS berdasarkan daya muat, beban kerja dan lokasi.
(Sumber: Penjelasan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Lapas
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)
Lapas Terbuka
Lapas Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan tempat membina Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi atau dipagari oleh tembok.
(Sumber: Pasal 1 angka (8) Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)
Over Capacity/Over Crowding
Over capacity atau yang juga dikenal dengan over crowding adalah suatu kondisi di mana jumlah penghuni Lapas/Rutan telah melebihi standar batas normal daya tampung (tingkat hunian berlebih).
(Sumber: Didin Sudirman. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan HAM RI. 2007. Disarikan dari Hlm.281-283)
Narapidana yang Berkelakuan Baik
Narapidana yang berkelakuan baik ialah Narapidana yang mentaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin yang dicatat dalam buku register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian remisi.
(Sumber: Pasal 1, Keputusan Menteri Hukum dan perundang-undangan RI No. M.09.HN.02.01 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 tahun 1999 tentang Remisi)
Minimum Security
Minimum security adalah salah satu kategori sistem pengamanan penjara, yang mana ciri-ciri penjara minimum security adalah narapidana boleh berinteraksi dengan penjaga maupun narapidana lainnya, narapidana dikurung dalam sel selama 11 jam sehari, narapidana diperbolehkan untuk mendekorasi sel mereka dan apabila ia akan dipindahkan ke temapt lain, ia tidak dirantai.
(Sumber: Tim Peneliti MaPPI FHUI, KRHN, dan LBH Jakarta (Peny: Topo Santoso dan Hasril Hertanto). Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji (Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakatan). Jakarta: Kemitraan. 2007.Hlm.37
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dibidang kesehatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
(Sumber: Pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan pemasyarakatan)
Pidana Kerja
Bentuk pemidanaan yang sering dijatuhkan pada Irlanders pada masa penjajahan Hindia Belanda.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 106)
Pemasyarakatan
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)
Pemasyarakatan adalah bagian dari tata peradilan pidana dari segi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, anak negara, dan bimbingan klien pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu (dilaksanakan bersama-sama dengan semua aparat penegak hukum) dengan tujuan agar mereka setelah menjalani pidananya dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02-PK.04.10Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Program Low Cost
Program Low Cost terbagi dua:
- Front-end or prison avoidance programming
Suatu upaya untuk mengurangi jumlah tahanan dan narapidana melalui upaya-upaya menghindarkan dimasukkannya pelaku tindak pidana ke dalam Lapas/Rutan.
- Back-end alternatives
Suatu upaya untuk mempercepat kembalinya narapidana ke dalam masyarakat.(Sumber: Didin Sudirman. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan HAM RI. 2007. Hlm.287-288)
Pembina
Pembina adalah:
- Pegawai pemasyarakatan yang melakukan pembinaan secara langsung terhadap napi, anak negara dan tahanan (intramural treatment).
2. Mereka yang terdiri dari perorangan, kelompok atau organisasi yang secara langsung maupun tidak langsung ikut melakukan atau mendukung pembinaan napi, anak negara dan tahanan (intramural treatment).
(Sumber: BAB II Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Pembina Pemasyarakatan
Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyrakatan yang melaksanakan pengamanan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
(Sumber: Pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan)
Pembinaan Mental Intelektual dan Wawasan Kebangsaan
Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan) diperlukan agar pengetahuan serta kemampuan warga binaan pemasyarakatan semakin meningkat sehingga dapat menunjang kegiatan-kegiatan positif yang diperlukan selama masa pembinaan.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PK.04.10. Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII Pelaksanaan Pembinaan Poin A tentang Ruang Lingkup Pembinaan)
Pendaftaran
Pendaftaran narapidana terdiri dari tahap-tahap berikut:
1) Petugas pendaftaran meneliti kembali sah tidaknya surat keputusan/surat penetapan/surat perintah dan mencocokkan narapidana yang bersangkutan.
2) Mencatat identitas narapidana/anak didik dalam buku Daftar Register B.
3) Meneliti kembali barang-barang yang dibawa narapidana dan mencatat dalam buku penitipan barang (Register D), setelah itu barang-barang diberi label yang di atasnya ditulisi nama pemilik dan sebagainya.
4) Barang-barang perhiasan (berharga) yang mahal harganya dicatat dalam Buku Register D dan barang-barang berharga tersebut atau uang disimpan (dititipkan dalam lemari besi (brandkast).
5) Mengambil teraan jari (tiga jari kiri) narapidana/ anak didik pada surat keputusan dan sepuluh jari kanan kiri pada kartu daktiloskopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6) Mengambil foto narapidana/anak didik.
7) Memerintahkan untuk memeriksa narapidana/anak didik yang bersangkutan kepada dokter atau paramedis Lapas/ Lapas Anak.
8) Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas pendaftaran membuat berita acara narapidana/anak didik yang ditandatangani bersama oleh petugas pendaftaran atas nama Kalapas/Kalapas Anak kemudian mempersilahkan pengawal tersebut untuk meninggalkan Lapas/Lapas Anak.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemasyarakatan Bidang Pembinaan. Jakarta: 2004. Hlm. 73-74)
Verbanning
Hukuman yang disebut dengan “pembuangan” pada masa penjajahan Hindia Belanda yang dilaksanakan diluar daerah tempat diputuskannya perkara, juga diluar daerah asal terpidana, yang dimaksudkan untuk memberatkan terpidana, dijauhkan dari sanak saudara serta kampung halaman.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 107)
Wetboek van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlansch Indie
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk orang pribumi di Hindia Belanda.
(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan diBalik Penjara, Jakarta: Teraju, 2008. Hal. 106)
Perilaku "Simpan Vonis"
Perilaku ‘Simpan vonis’ adalah bentuk kerja sama antara tahanan atau terpidana dengan petugas penjara (umumnya petugas registrasi) atau bahkan dengan petugas pengadilan dan kejaksaan agar surat putusan hakim tidak diberikan pada pihak lapas.
(Sumber: Sudirman, Didin. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Dep. Hukum dan HAM RI. 2007. Hal: 221)
Perlengkapan Tidur
Setiap tahanan diberikan perlengkapan tidur yang layak oleh pihak Lapas dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang bertujuan untuk menajaga agar narapidana maupun tahanan selalu dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohaniah.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PK.04.10. Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII Pelaksanaan Pembnaan Poin D tentang Perawatan Warga Binaan Pemasyarakatan)
Perlengkapan Makan
Perlengkapan makan dan perlengkapan minum bagi tahanan selama berada di dalam Lapas diberikan oleh pihak Lapas dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang bertujuan untuk menajaga agar narapidana maupun tahanan selalu dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohaniah.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PK.04.10. Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII Pelaksanaan Pembnaan Poin D tentang Perawatan Warga Binaan Pemasyarakatan)
Petugas Pos Atas
Perlengkapan makan dan perlengkapan minum bagi tahanan selama berada di dalam Lapas diberikan oleh pihak Lapas dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang bertujuan untuk menajaga agar narapidana maupun tahanan selalu dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohaniah.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PK.04.10. Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII Pelaksanaan Pembnaan Poin D tentang Perawatan Warga Binaan Pemasyarakatan)
Petugas Blok
Petugas blok adalah petugas yang bertugas membuka, membersihkan, dan mengunci blok tahanan. Kunci-kunci blok/sel pada waktu siang hari dipegang oleh petugas blok, pada malam hari disimpan dalam lemari kunci yang terkunci, anak kunci lemari tempat kunci dipegang oleh Komandan Jaga.
(Sumber: Bab IX Pelaksanaan Pengawasan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Putusan
Hasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara yang didasarkan pada pertimbangan yang menetapkan apa yang hukum tentukan.
(Sumber: R. Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita: Jakarta, hal. 92)
Pola Pembinaan
Pola pembinaan dibagi menjadi dua:
- Pola pembinaan official perspective yakni pola pembinaan yang lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan dari yang membina sebagai cerminan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
- Pola pembinaan consumer perspective yakni pola pembinaan yang lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan dari yang dibina.
(Sumber: Sudirman, Didin. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Dep. Hukum dan HAM RI. 2007. Hal: 105-106)
Pos Atas
Pos Atas adalah:
- Menara yang terletak diatas tembok keliling dengan jarak masing-masing Pos Atas maksimal 100 m.
- Struktur bangunan terbuat dari konstruksi beton bertulang dengan selasar tanpa atap diatas tembok keliling panjang 2 x 5 m dan lebar 1 m, dipasang pagar (railling) pengaman.
- Prototype pos atas tersebut pada LAMPIRAN XVII.
(Sumber: Pasal 16 angka 1 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI M.01.PL.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan)
Pos Utama
Pos utama yaitu tempat kedudukan komandan jaga. Pos Utama terletak pada Steril Area disamping Pintu Pagar Keliling Dalam, terdiri dari :
- Ruang kepala regu pengamanan (karupam);
- Ruang penyimpanan senjata api dan alat perlengkapan keamanan lainnya yang siap pakai;
- Ruang istirahat; dan
- Kamar kecil (toilet).
(Sumber: Pasal 16 angka 2 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI M.01.PL.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan)
Protap
Protap adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan di UPT.
(Sumber: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2009. Hlm: 65.)
Reglement Op De Orde En Tucht
Reglement op de orde en tucht adalah peraturan yang dibuat dari tahun 1872 yang ditujukan untuk mengatur tata tertib terpidana dan juga mengatur sementara pekerjaan-pekerjaan terpidana.
(Sumber: Tim Peneliti MaPPI FHUI, KRHN, dan LBH Jakarta (Peny: Topo Santoso dan Hasril Hertanto). Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji (Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakatan). Jakarta: Kemitraan. 2007.hlm. 7)
Remisi Umum
Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.
(Sumber: Pasal 1, Keputusan Menteri Hukum dan perundang-undangan RI No. M.09.HN.02.01 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 tahun 1999 tentang Remisi)
Remisi Tambahan
Remisi Tambahan adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan Lembaga Pemasyarakatan.
(Sumber: Pasal 1, Keputusan Menteri Hukum dan perundang-undangan RI No. M.09.HN.02.01 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 tahun 1999 tentang Remisi)
Remisi Tertunda
Remisi Khusus Tertunda adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang pelaksanaan pemberiannya dilakukan setelah yang bersangkutan berubah statusnya menjadi Narapidana dan besarnya maksimal 1 (satu) bulan.
(Sumber: Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.N.01.HN.02.01 Tahun 2001)
Recidive
Ulangan kejahatan, kejadian bahwa seorang yang pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan, melakukan lagi suatu kejahatan.
(Sumber: Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, cetakan ke. 17 Jakarta: Pradnya Paramita. Hlm. 94)
Residivis
Residivis adalah seorang yang melakukan pengulangan kejahatan.
(Sumber: Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita. Hlm. 94)
Restorative Justice
Restoratve justice merupakan suatu kebijakan dimana pelaku didorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya, dan juga masyarakat.
(Sumber: Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, Hlm. 127-129. Dalam Tim Peneliti MaPPI FHUI, KRHN, dan LBH Jakarta (Peny: Topo Santoso dan Hasril Hertanto). Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji (Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakatan). Jakarta: Kemitraan. 2007. Hlm. 14-15)
Restorative - Nilai Encounter (Pertemuan)
Nilai program pemulihan (restorative) untuk menciptakan kesempatan kepada korban, pelaku dan anggota komunitas yang ingin melakukan hal itu untuk membahas kejahatan dan akibatnya.
(Sumber: M. Ali Aranoval dkk., Kajian Akademik tentang Bapas sebagai Bahan Usulan dalam RUU Hukum Acara Pidana, Jakarta: CDS, 2011, hal. 25)
Restorative - Nilai Reintegrasi
Nilai program pemulihan (restorative) untuk mencari cara untuk memulihkan korban dan pelaku keseluruhan dan berkontribusi pada masyarakat.
(Sumber: M. Ali Aranoval dkk., Kajian Akademik tentang Bapas sebagai Bahan Usulan dalam RUU Hukum Acara Pidana, Jakarta: CDS, 2011, hal. 26)
Sarana dan Prasarana Peribadatan
Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana peribadatan adalah tempat dan peralatan ibadah.
(Sumber: Penjelasan atas Pasal 13 PP No. 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan)
Sistem Progresif
Pemberian hukuman yang diperuntukkan untuk perbaikan nasib para terpidana dengan cara memperbaiki kelakuannya disertai dengan peningkatan tanggung jawab atas tindakan yang diambilnya.