Situasi COVID-19 telah menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk ikut melakukan langkah pencegahan penyebarannya, terutama di tempat-tempat penahanan.
- Per 1 Mei 2020, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan 39.193 narapidana dan mengambil langkah menutup Rutan/Lapas dari tahanan baru.
- Kejaksaan Agung RI menginstruksikan agar jajarannya mempertimbangkan pemberian pengalihan/penangguhan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan 22 KUHAP.
- POLRI memerintahkan jajarannya agar selektif dalam memproses tindak pidana. Dalam waktu yang bersamaan, sebagai upaya menjaga keamanan dan situasi kondusif saat pandemik, Kapolri telah mengeluarkan telegram berkaitan dengan penindakan kejahatan potensial saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan tempat penahanan memiliki ruang yang cukup bagi tahanan untuk menjaga jarak. Faktanya jumlah tahanan di Rutan/Lapas per 7 Mei 2020 masih dalam kondisi overcrowding. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tercatat sebanyak 49.501 tahanan dengan kapasitas ruang 33.782. Tempat penahanan lain seperti di kantor polisi juga mulai mengalami overcrowding, seperti di Polresta Samarinda, Polres Kebumen, Polres Bukittinggi, Polres Muara Enim, dan Polres Kapuas. Sedangkan, di tengah kondisi overcrowding, APH tidak lepas dari penambahan tahanan, karena pada dasarnya kejahatan tidak akan pernah berhenti, terlebih pada situasi krisis. (Caughron, 2016). Oleh sebab perlu ada strategi untuk mengurangi tahanan agar potensi penyebaran di tempat-tempat penahanan dapat dicegah sedini mungkin. Alternatif penahanan menjadi opsi sebagai upaya selektif dalam mengurangi jumlah tahanan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana.
Key points
- Secara global, partisipasi peradilan pidana dalam memperlambat penyebaran virus adalah dengan menghentikan penangkapan dan penahanan untuk tindak pidana ringan, early release untuk narapidana, dan penangguhan penahanan terhadap pelaku kejahatan tidak serius.
- Segenap unsur penegak hukum di Indonesia telah mengeluarkan instruksi khusus untuk memperlambat penyebaran virus. Beberapa diantaranya adalah memaksimalkan alternatif tahanan rumah dan kota dan melakukan penangguhan penahanan kepada para tahanan.
- Untuk mengantisipasi naiknya kejahatan kekerasan yang mungkin terjadi akibat potensi krisis pangan, pemerintah perlu membuka lagi Rutan/Lapas khusus untuk menampung pelaku