Ditulis oleh: Daniella Talita, S.Sos
Aliran kepercayaan pada praktiknya belum terakomodasi dalam kebijakan pelaksanaan pembinaan di LAPAS dan LPKA. Padahal, secara konstitusional setiap warga negara, baik yang beragama dan menganut aliran kepercayaan wajib dilindungi oleh negara. Akan tetapi, pembinaan terhadap narapidana dan anak binaan, khususnya pada pembinaan kepribadian, hanya memfasilitasi orang-orang yang menganut agama saja. Hal ini berdampak kepada terganjalnya penghayat kepercayaan untuk dapat memperoleh haknya, seperti remisi, asimilasi, dan reintegrasi. Padahal, sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi para penghayat kepercayaan, termasuk dalam LAPAS dan LPKA.
Baca atau unduh selengkapnya di sini.