Rumah Penyimpanan Barang

Sitaan Negara (Rupbasan)

Balai Lelang (Unit Lelang Swasta)

Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.

(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)

Barang Rampasan Negara

Adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara yg selanjutnya dieksekusi dg cara : dimusnahkan atau dilelang untuk negara atau diserahkan kepada instansi yg ditetapkan untuk dimanfaatkan atau disimpan di Rupbasan untuk barang bukti dalam  perkara lain.

(Sumber: keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: E1.35.PK.03.10 Tahun 2002)

Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)

Lelang Eksekusi

Lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan.

(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)

Lelang Non Eksekusi Wajib

Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)

Mutasi Fisik

Mutasi fisik adalah berpindahnya secara fisik benda/barang sitaan rampasan negara dari dalam ke luar Rupbasan.

Pejabat Lelang Kelas I (PNS DJKN)

Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.

(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)

Pemandu Lelang

Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.

(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)

Pemohon Lelang Barang Sitaan

Adalah pihak penyidik (Kepolisian, PPNS, TNI AL).

Penelitian

Penelitian basan baran adalah kegiatan memeriksa, menguji, dan menaksir semua benda yg akan disimpan di Rupbasan.

Pengeluaran/Penghapusan

Suatu rangkaian kegiatan pengeluaran basan baran yang dilakukan baik sebelum adanya putusan pengadilan (pra-adjudikasi) maupun sesudah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (post-adjudikasi).

Penyimpanan

Basan dan baran yang baru diterima disimpan berdasarkan tingkat pemeriksaan, tempat penyimpanan, dan jenisnya.

Tingkat pemeriksaan:
1. Penyidikan
2. Penuntutan
3. Pengadilan Negeri
4. Pengadilan Tinggi/Banding
5. Mahkamah Agung/Kasasi

Tempat penyimpanan/risiko:
1. Umum
2. Berharga
3. Berbahaya
4. Terbuka dan Cepat Rusak

Jenis:
1. Kertas
2. Logam
3. Non Logam
4. Bahan Kimia dan Obat-Obatan Terlarang
5. Peralatan Listrik Elektronik
6. Peralatan Bermesin Mekanik
7. Berbentuk Gas
8. Alat-alat Rumah Tangga
9. Bahan Makanan dan Minuman
10. Tumbuh-tumbuhan/Tanaman
11. Hewan Ternak
12. Rumah, Bangunan Gedung
13. Tanah
14. Kapal laut dan kapal udara.

Petunjuk Pelaksanaan Rupbasan

Petunjuk yang harus menjadi pedoman dalam mengelola benda sitaan dan barang rampasan negara.

Rupbasan

Adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berfungsi untuk pelaksanaan di bidang penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.

Rupbasan mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan benda rampasan negara.

(Sumber : Pasal 27 dan 28 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)

Barang Bukti

Adalah benda/barang yg digunakan untuk melakukan tindakpidana. Atau benda/barang yg menjadi tujuan suatu tindak pidana. Atau benda/barang yg digunakan untuk membantu tindak pidana. Atau benda/barang yg tercipta/hasil dari suatu tindak pidana. Atau benda/barang berupa informasi dalam arti khusus.

Dalam KUHAP Pasal 39 (1), barang bukti yaitu:

  1. Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan;

Sedangkan dalam penjelasan KUHAP pasal 46 ayat 1, barang bukti didefinisikan benda yang dikenakan penyitaan diperlukan bagi pemeriksaan

Benda/barang yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesahalan terdakwa terhadap perkara pidana yang diturunkan kepadanya.

(Sumber: Sudarsono. Kamus Hukum. Cet.2. Jakarta: Rineka Cipta. 1999. Halm.47)

Barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik, atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai bukti di sidang pengadilan.

(Sumber: Ansori Hasibuan, Syarifuddin Petenasse, Ruben Ahmad. Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa. 1990. Halm.130)

Benda Sitaan Negara

Adalah Benda yg disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

(Sumber: Pasal 1 butir 2 PP No. 27 thn 1983)

Adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.

 (Sumber: Juklak/juklis No. E2.UM.01.06.86 tentang Pengelolaan Rupbasan)

Lelang

Adalah penjualan barang kepada umum dan dilakukan dimuka umum yang didahului dengan upaya mengumpulkan peminat/peserta lelang (pengumuman lelang) dan dilaksanakan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khas, bersifat kompetitif dan penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang, serta penjualan tersebut harus dilaksanakan oleh/dihadapan pejabat lelang dan olehnya dibuat acara bila tidak, maka dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran.

(Sumber : pasal 1b Vendu Reglement)

Lelang Non Eksekusi Sukarela

Lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)

Mutasi Administrasi

Mutasi administrasi adalah mutasi yang terjadi karena pengalihan administrasi (seperti yang terjadi dalam proses peradilan) atau setelah adanya keputusan hakim, tapi benda sitaan atau barang rampasan tersebut masih tetap berada di dalam Rupbasan.

Pejabat Lelang

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.

(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)

Pejabat Lelang Kelas II (Swasta)

Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.

(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)

Pemeliharaan

Pemeliharaan basan baran adalah kegiatan mengawasi dan memelihara benda dan barang rampasan Negara yang disimpan di Rupbasan sehingga keutuhannya, baik jenis, macam, kadar, kualitas, dan kuantitasnya tetap terjamin.

Pemohon Lelang Barang Rampasan

Adalah kejaksaan selaku eksekutor.

Pengamanan

Pengamanan basan baran adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menangkal adanya gangguan dan ancaman terhadap keutuhan Basan dan Baran dari luar maupun dari dalam Rupbasan.

Penyelamatan

Penyelamatan Basan Baran adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjaga keselamatan Basan dan Baran dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam/manusia.

Penyitaan

Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

(Sumber: pasal 1 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana)

Registrasi

Registrasi basan dan baran adalah kegiatan pencatatan dalam buku pendaftaran, penyiapan administrasi, dan dokumentasi.

Wanprestasi

Adalah apabila lelang telah dilaksanakan dan pemenang lelang yang telah ditunjuk tidak atau tidak sepenuhnya membayar pokok lelang dan bea lelang, akibatnya, uang jaminan pembeli wanprestasi disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara.

(Sumber : Pasal 16 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.06/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)