Jakarta, 15 Juli 2021. Sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan dalam adaptasi kebiasaan baru, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Center for Detention Studies (CDS), dan bekerjasama dengan The Asia Foundation (TAF) serta Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan diikuti oleh 34 pejabat teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (18 perempuan dan 16 laki-laki). Sosialisasi ini dilaksanakan dengan penyampaian dua materi. Materi pertama mengenai Epidemologi dipaparkan oleh Dosen FKM UI, Muhammad N Farid, Ph.D, yang menerangkan: pekembangan serta jumlah laporan kasus COVID-19 di Indonesia yang jumlahnya tidak sama dengan jumlah kasus yang ada di masyarakat; cara mengurangi risiko terinfeksi dan mengendalikan wabah COVID-19; efek proteksi perilaku pencegahan terhadap risiko terinfeksi COVID-19; dampak tes, lacak, dan isolasi terhadap risiko tertular; mutasi SARS-CoV2; varian baru dari COVID-19, serta; tentang vaksinasi yang ada di Indonesia. Materi kedua ialah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang disampaikan oleh dr. Hetty Widiastuti selaku Kepala Subdirektorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi. Dr. Hetty menjabarkan kiat-kiat pencegahan COVID-19 seperti pengaruh pemakian masker berlapis pada potensi terpapar virus COVID-19, penanganan 3T (Tes, Lacak, Isolasi), perujukan, isolasi mandiri, serta peran petugas Ditjen Pas dalam mendukung pencegahan dan penanganan COVID-19 saat tugas dinas.
Sesi materi disambung dengan tanya jawab yang menarik. Antusiasme peserta terhadap topik sosialisasi tergolong tinggi. Pertanyaan yang diajukan oleh peserta juga cukup variatif mulai dari pertanyaan seputar vaksin, efektivitas tes PCR, bagaimana tanggapan pemateri terkait konspirasi tentang COVID-19 yang banyak beredar di media sosial, hingga pertanyaan seputar perbedaan COVID-19 dengan influenza. Acara sosialisasi ini ditutup oleh Muji Raharjo, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya ASN di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk berkomitmen meyakinkan seluruh lapisan masyarakat bahwa COVID-19 memang ada dan dapat membahayakan masyarakat jika masyarakat tidak melaksanakan ketentuan dan pedoman protokol kesehatan dari Pemerintah. Sehingga, menjadi penting untuk taat pada protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi, serta terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang COVID-19 dan cara-cara pencegahan serta penanganannya.