Terminologi Umum

Abolisi

Abolisi adalah hak untuk menyatakan bahwa hak tuntut-pidana harus digugurkan atau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harus dihentikan.

(Sumber: R. Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, cet. Ke-17, Pradnya Paramita: Jakarta, 2008, Halm. 2)

Amnesti

Amnesti adalah hak pernyataan umum, bahwa undang-undang pidana tidak akan menerbitkan akibat-akibat hukum apapun juga bagi orang-orang tertentu yang bersalah telah melakukan suatu atau beberapa tindak pidana tertentu pula.

(Sumber: R. Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, cet. Ke-17, Pradnya Paramita: Jakarta, 2008, Halm. 2)

Arsip

Kumpulan warkat yang disimpan secara teratur berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 13)

Arsip Kepegawaian

Arisp yang menurut subjek atau isinya berhubungan dengan masalah kepegawaian.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 21)

Arsip Pemasaran

Anti Prohibition Policy adalah upaya penanggulangan kejahatan narkotika melalui cara-cara melegalkan (dekriminalisasi) perdagangan dan peredaran serta penggunaan narkotika melalui pengawasan tertentu.

(Sumber: Didin Sudirman. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan HAM RI. 2007. Hlm. 243)

Arsip Penting
  • Arsip yang menurut sifat kepentingannya mempunyai nilai hukum, pendidikan, keuangan, dokumentasi, sejarah dan sebagainya.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 27)

Arsip Statis
  • Arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan sehari-hari Administrasi Negara.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 29)

Arsip Vital
  • Arsip yang bersifat permanen, langgeng, disimpan untuk selama-lamanya.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 28)

Arsip yang Diperlukan (Useful Archives)
  • Arsip yang menurut sifat kepentingannya masih mempunyai niai kegunaan, tetapi sifatnya sementara dan kadang-kadang masih dipergunakan atau dibutuhkan.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 27)

Arsip yang Mempunyai Nilai Informasi

Arsip yang mempunyai nilai sebagai bahan informasi atau pemberitahuan.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 24)

Arsip yang Mempunyai Nilai Kegunaan Hukum
  • Arsip yang mengandung peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku oleh dan untuk orang banyak;
  • Arsip yang dapat dipergunakan sebagai bahan atau alat pembuktiand alam suatu peristiwa atau kejadian hukum;
  • Segala keputusan (perimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 25)

Arsip yang Mempunyai Nilai Keuangan
  • Arsip yang berhubungan atau yang berisi tentang masalah keuangan.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 26)

Asimilasi

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

(Sumber: Pasal 1, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan)

Balai Pemasyarakatan

Pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.

(Sumber: pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995)

Community Based Correction

Suatu metode baru yang digunakan untuk mengintegrasikan narapidana kembali ke kehidupan masyarakat. Semua aktifitas yang mengarah ke usaha penyatuan komunitas untuk mengintegrasikan narapidana ke masyarakat.   

(Sumber:http://lapasbandaaceh.blogspot.com/2010/12/pemberdayaan-lapas-terbuka-sebagai_21.html)

Cuti Menjelang Bebas
  1. Bentuk pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana sekurang-kurangnya telah menjalani 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang diterimanya paling lama 6 (enam) bulan.
  2. Bentuk pembinaan anak negara yang pada saat mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan telah dinilai cukup baik.

(Sumber: Pasal 41 Ayat (1) huruf (b) Penjelasan atas PP RI Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foreign File

Kelompok surat-surat luar negeri yang terjadi karena surat menyurat antara suatu organisasi dengan perseorangan/organisasi dinegara lain.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 14)

Integrasi

Pemulihan kesatuan hubungan hidup kehidupan dan penghidupan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dan masyarakat.

(Sumber: Pasal 1 poin 8e PP No. 31 Tahun 1999)

Klien Pemasyarakatan

Seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.

(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)

Laporan

Setiap tulisan yang berisi hasil pengolahan informasi. Secara lengkap dapat pula dikatakan bahwa laporan adalah suatu bahan informasi yang diperoleh dari hasil pengolahan data atau hasil suatu penelitian, penyelidikan atau research terhadap suatu masalah.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 11)

Mediasi

Mediasi atau dalam bahasa inggris disebut mediation adalah penyelesaian sengketa dengan menengahi. Mediasi secara umum dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat. Dengan kata lain, proses negosiasi pemecahan masalah adalah proses di mana pihak luar yang tidak memihak dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian secara memuaskan.

 

(Sumber: Joni, Emirzone. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.h.69).

Novum

Novum adalah sesuatu yang baru, hal yang sebelumnya tidak pernah dikemukakan.

(Sumber: R. Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, cet. Ke-17, Pradnya Paramita: Jakarta, 2008, Halm. 80)

Pemasyarakatan

Kegiatan untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyrakatan berdsarkan sistem pemasyrakatan, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

(Sumber : Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1995)

Pembimbingan

Pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.

(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan di Balik Penjara, Jakarta; Teraju, 2008. Hal. 128)

Pembinaan

Kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani narapidana, dan anak didik pemasyarakatan.

(Sumber: Pasal 1 ayat 1 PP No. 31 Tahun 1999)

Penghukuman

Penghukuman atau yang lebih dikenal dengan pemidanaan atau dengan bahasa lainnya disebutkan pertanggungjawaban pidana, diartikan oleh Rescue Pound sebagai suatu bentuk kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan.

(Sumber: Romli Atmasamita, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2000, hlm. 65)

Post Adjudikasi

Proses dan tahap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di lembaga pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan hingga masa hukuman tersebut selesai dilaksanakan.

(Sumber: Pasal 1 Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Pemasyarakatan)

Record
  • Setiap catatan, apa saja yang dicatat untuk disimpan;
  • Setiap bahan yang tertulis dan dipergunakan sebagai bukti (alat pembuktian); pertanggung jawaban atas suatu peristiwa atau kejadian;
  • Register, daftar, monumen, dsb, dimana suatu bukti tertulis itu ditarus, dicatat, direkam;
  • Fakta-fakta atau data yang dicatat secara tertentu mengenai sesuatu misalnya jasa-jasa, kelakuan, pretasi kerja, karier, dsb.;
  • Suatu berita acara atau laporan resmi yang dibuat oleh seorang pejabat resmi.

(Sumber: Atmosudirdjo yang dikutip oleh Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 15)

Reformasi Birokrasi Publik

Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek berikut:

  1. Kelembagaan (organisasi)
  2. Ketatalaksanaan (business process)
  3. Sumber daya manusia aparatur

(Sumber: http://www.kejaksaan.go.id/reformasi.php?idkat=1&id=2)

Remisi

Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana.

(Sumber: Pasal 1 ayat 1 Keppres RI No. 174 Tahun 1999)

Rumah Tahanan Negara

Unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 02-PK 04.10 Tahun 1990)

Surat

Suatu alat penyampaian informasi atau keterangan-keterangan (keputusan, pernyataan, pemberitahuan, permintaan, dan sebagainya) secara tertulis dari satu pihak kepada pihak yang lain.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 11)

Terpidana

Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(Sumber: Pasal 1 ayat 6 UU No. 12 Tahun 1995)

Warkat Asli

Warkat bukan berupa tembusan atau tindasan, bukan berupa salinan, bukan berupa petikan, bukan berupa fotokopi, bukan berupa rekaman atau bukan berupa microfilm.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 91)

Warkat Tembusan

Lembaran kedua, atau ketiga dan seterusnya, tergantung berapa lembar atau berapa rangkap warkat itu ditulis atau diketik sekali jalan bersama-sama dengan warkat aslinya (lembar pertama).

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 91)

Adjudikasi

Proses dan tahap dalam peradilan pidana yang meliputi pemeriksaan perkara di pengadilan hingga tahap pembacaan putusan pengadilan.

(Sumber: Pasal 1 Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Pemasyarakatan)

Anti Prohibition Policy

Anti Prohibition Policy adalah upaya penanggulangan kejahatan narkotika melalui cara-cara melegalkan (dekriminalisasi) perdagangan dan peredaran serta penggunaan narkotika melalui pengawasan tertentu.

(Sumber: Didin Sudirman. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan HAM RI. 2007. Hlm. 243)

Arsip Dinamis
  • Arsip yang dipergunakan secara langsung dalam proses perncanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan Administrasi Negara.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 29)

Arsip Keuangan

Arsip yang menurut subjek atau isinya berhubungan dengan masalah keuangan.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 21)

Arsip Pendidikan

Arsip yang menurut subjek atau isinya berhubungan dengan masalah-masalah pendidikan.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 22)

Arsip Sentral
  • Arsip yang disimpan pada pusat arsip atau arsip yang dipusatkan penyimpanannya. Arsip sentral disebut juga arsip makro, atau arsip umum, karena merupakan gabungan atau kumpulan dari berbagai arsip unit.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 30)

Arsip Unit
  • Arsip yang disimpan disetiap bagian atau setiap unit dalam suatu organisasi. Arsip unit disebut juga arsip mikro atau arsip khusus, karena hanya khusus menyimpan arsip yang ada di unit bersangkutan.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 30)

Arsip Nonesensial (Non-esential Archives)
  • Arsip yang menurut sifat kepentingannya tidak memerlukan pengolahan, dan tidak mempunyai hubungan dengan hal-hal yang penting sehingga tidak perlu disimpan dalam waktu yang terlalu lama.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 27)

Arsip yang Mempunyai Nilai Dokumentasi
  • Arsip vital yang mempunyai kegunaan sebagai alat pengingat untuk selama-lamanya.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 24)

Arsip yang Mempunyai Nilai Kegunaan Administrasi

Arsip yang dapat dipergunakan dalam proses penyelenggaraan kerja dalam usaha mencapai tujuan organisasi.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 24)

Arsip yang Mempunyai Nilai Kegunaan Sejarah
  • Arsip yang dapat menggambarkan suatu kejadian atau peristiwa pada masa lampau, misalnya : laporan Tahunan, Nutolen atau risalah rapat, gambar atau foto-foto terjadinya suatu peristiwa;
  • Arsip yang dapat mengingatkan kembali terjadinya suatu peristiwa.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 25)

Arsip yang Mempunyai Nilai Pendidikan
  • Arsip yang dapat dipergunakan untuk pengembangan dalam dunia pendidikan.

    (Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 26)

Badan Kearsipan

Badan, lembaga atau instansi yang bertugas menyimpan dan memelihara arsip.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 13)

Cabang Rumah Tahanan Negara

Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah Rutan selain yang dibentuk oleh Menteri di setiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya. Cabang RUTAN mempunyai tugas dan fungsi RUTAN di daerah hukum Cabang RUTAN yang bersangkutan. Cabang RUTAN mempunyai fungsi:

  1. Melakukan pelayanan tahanan dan pengelolaan Cabang RUTAN;
  2. Melakukan pemeliharaan dan pengelolaan Cabang RUTAN;
  3. Melakukan urusan tata usaha.

(Sumber: Pasal 24 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04-PR.07.03. Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)

Cuti Mengunjungi Keluarga

Cuti mengunjungi keluarga adalah bentuk pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berupa pemberian kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya. Yang dimaksud dengan keluarga adalah:

  • Istri atau suami;
  • Anak kandung atau angkat atau tiri;
  • Orang tu kandung atau angkat atau tiri atau ipar;
  • Saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar; dan
  • Keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertical.

(Sumber: Pasal 41 Ayat (1) huruf (a) Penjelasan atas PP RI Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)

File
  • Wadah, tempat, map, ordner, kotak, almari kabinet, dsb, yang digunakan untuk menyimpan bahan-bahan arsip;
  • Kumpulan teratur (systematic) bahan-bahan arsip, surat-surat, kartu-kartu mikrofilm-mikrofilm dsb, yang setiap kali dipakai untuk bahan petunjuk atau pembuktian;
  • Setiap pengaturan, penyortiran, penertiban yang sistematik dan berurut atas barang-barang, orang-orang, personel, kertas-kertas tertulis, dokumen-dokumen dsb;
  • Setiap sarana atau alat yang dipakai untuk menyimpan surat-surat secara teratur.

(Sumber: Atmosudirdjo yang dikutip oleh Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 15)

Formulir

Daftar isian yang dibuat atau dicetak dalam bentuk yang seragam, dipergunakan untuk mencatat atau merekam, mengumpulkan, dan mengirim informasi.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 11)

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

(Sumber:  Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)

Kearsipan

Salah satu macam pekerjaan kantor atau pekerjaan tata usaha, yang banyak dilakukan oleh setiap badan usaha, baik badan usaha pemerintah maupun badan usaha swasta terkait dengan kegiatan yang berhubungan dengan penyimpanan warkat, surat-surat dan dokumen-dokumen.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 12)

Lembaga Pemasyarakatan

Tempat untuk melaksanakan pembinaan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan

(Sumber: Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

Narapidana

Terpidana yang menjalani hukuman pidana dengan hilangnya kemerdekaan di Lapas.

(Sumber: Pasal 1 ayat 7 UU No. 12 Tahun 1995)

Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)

Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan. Hanya negara yang meratifikasi atau menerima konvensi PBB menentang penyiksaan yang dapat meratifikasi atau menerima OPCAT. Tujuan dari OPCAT adalah untuk mencegah penyiksaan dan bentuk-bentuk tindakan tidak manusiawi yang lainnya dengan membentuk suatu sistem kunjungan regular ke tempat-tempat penahanan yang dilakukan oleh badan-badan independen internasional dan nasional. Baik badan internasional maupun nasional tersebut akan melakukan kunjungan regular dan dapat melakukan interview pribadi dengan orang-orang yang mereka tentukan atau pilih. Segera setelah kunjungan tersebut badan-badan ini akan merusmuskan rekomendasi-rekomendasi perbaikan mengenai perbaikan mengenai perlakuan dan kondisi penahanan dari orang-orang yang dirampas kebebasannya

Kemudian untuk membentuk suasana kerja sama laporan Sub-komite akan bersifat rahasia, kecuali apabila Negara pihak yang terkait memberikan persetujuan atas publikasi laporan tersebut, atau gagal bekerja sama dengan ahli-ahli pelaksana kunjungan. Sementara kerahasiaan bukanlah suatu keharusan bagi badan pelaksana kunjungan di tingkat nasional. Badan-badan ini kemudian akan melanjutkan kerja dengan pejabat-pejabat yang relevan mengenai implementasi rekomendasi mereka. Mereka juga akan bekerja sama, bertukar informasi dan saran.

(Sumber: http://www2.ohchr.org/english/bodies/cat/opcat/)

Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa hukuman pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.

Pembebasan bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

(Sumber: Pasal 43 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)

Pengayoman

Perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh narapidana, juga memberikan bekal hidup kepada mereka agar menjadi warga yang berguna didalam kehidupan masyarakat.

 (Sumber: penjelasan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)

Pidana Bersyarat

Orang yang dijatuhi pidana tetapi pelaksanaan hukumannya tidak dijalani, kecuali jika Terpidana tersebut sebelum habis masa percobaannya melanggar syarat yang telah ditentukan, maka hakim atas per­mintaan jaksa memerintahkan supaya orang tersebut menjalani pidananya.

(Sumber: Penjelasan Pasal 35 huruf a, Penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan)

Pra Adjudikasi

Proses dan tahap dalam peradilan pidana yang meliputi penyelesaian perkara di lingkup penyelidikan dan penyidikan, pra penuntutan.

(Sumber: Pasal 1 Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Pemasyarakatan)

Reintegrasi Sosial

Pemulihan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan narapidana sebagai individu, anggota masyarakat, dan makhluk Tuhan.

(Sumber : Adi Sujatno, Pencerahan di Balik Penjara, Jakarta; Teraju, 2008. Hal. 128)

Riyadh Guidelines

Ditetapkan melalui Resolusi No. 45/112 dalam Sidang Pleno PBB ke-68, tanggal 14 Desember 1990. Dalam konsiderannya, Riyadh Guidelines sadar akan besarnya jumlah anak-baik yang mungkin berkonflik dengan hukum maupun tidak-ditelantarkan, diabaikan, diperlakukan salah, dipaparkan pada penyalahgunaan narkoba, berada dalam lingkungan yag terpinggirkan, dan secara umum berisiko sosial. Pada aspek perundang-undangan, Riyadh Guidelines mengarahkan Negara-Negara pihak untuk memberlakukan dan menegakkan prosedur dan undang-undang khusus dalam rangka memajukan dan melindungi hak-hak kesejahteraan anak.

(Sumber: Hadi Sopeno, kriminalisasi Anak, Jakarta: Gramedia, 2010, hal. 81)

Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara

Unit pelaksana dibidang penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

(Sumber: Pasal 27 Bab II Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

Sistem Pemasyarakatan

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kemfbali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)

Tahanan

Tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

Warga Binaan Pemasyarakatan

Narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan.

(Sumber: Pasal 1 ayat 5 UU No. 12 Tahun 1995)

Warkat Petikan

Petikan merupakan kutipan dari suatu surat keputusan yang memuat atau berisi diktum surat keputusan.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 93)

Warkat Salinan

Hasil salinan dari warkat asli yang isinya sama dengan warkat aslinya.

(Sumber: Ig. Wursanto, Kearsipan 1, Yogyakarta: Kanisius, 1991. Hal. 92)