Pada 04 Januari 2022 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-01.HH.01.04 Tahun 2022 Tentang Buklet Panduan Intervensi Krisis di UPT Pemasyarakatan.
Materi dalam buklet ini diolah berdasarkan materi pelatihan dan praktik lapangan konseling resiliensi pada 20-30 September 2021 yang telah diselenggarakan oleh Ditjenpas guna merespon situasi krisis dalam kebencanaan. Buklet ini berisikan uraian dan panduan dukungan psikososial yang mencakup Psychological First Aid (PFA) atau dukungan psikologis awal, psikoedukasi, teknik stabilisasi, mengelola tim intervensi krisis, dan catatan dari praktik lapangan penguatan konselor dan gugus tugas ketahanan diri.
Klik link berikut untuk mengakses Surat Edaran http://www.ditjenpas.go.id/se-tentang-buklet-panduan-intervensi-krisis-di-upt-pemasyarakatan
Klik link berikut untuk mengakses Buklet Panduan Intervensi Krisis di UPT Pemasyarakatan http://www.ditjenpas.go.id/buklet-panduan-intervensi-krisis-di-upt-pemasyarakatan