Kebutuhan penghuni penjara pada prinsipnya sama dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya yaitu mencakup makan, minum, pakaian, air bersih dan sebagainya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan sebagaimana pula...