Memperingati sepuluh tahun reformasi Pemasyarakatan, para pemerhati dan praktisi Pemasyarakatan mengadakan diskusi yang difasilitasi oleh Center For Detention Studies (CDS) untuk menyoroti apa saja yang telah dicapai selama satu dekade terakhir pada Sabtu (11/5) di Omah Kopi 45, Menteng Jakarta Pusat. Sistem Pemasyarakatan saat itu memiliki berbagai permasalahan yang kerap menjadi perhatian publik. Dimulai dari tertutupnya akses informasi, banyaknya praktik kekerasan serta pungutan liar, serta overcrowded yang masih terus menghantui hingga saat ini.
Atas dasar keresehan tersebut, Center For Detention Studies bersama organisasi masyarakat sipil lainnya kemudian menyusun Dokumen cetak biru yang tercantum dalam Permenkumham Nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang berisikan mengenai pemikiran, gagasan dan aspirasi dalam sistem Pemasyarakatan dengan didasarkan pada kondisi obyektif. Dimulai dari hubungan Pemasyarakatan dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu; Manajemen Organisasi; Organisasi dan Tata Kerja; Manajemen Sumber Daya Manusia; Perencanaan dan Penganggaran; Pola Pembimbingan, Pelayanan, Pengelolaan, Pembinaan, Pengamanan dan Sistem Informasi Pemasyarakatan; Pengawasan dan Partisipasi Publik serta Manajemen Peurbahan pada Mind Set dan Cultur Set Aparatur. Dokumen Cetak Biru tersebut kemudian diperbaharui untuk menyesuaikan kebutuhan dari Pemasyarakatan melalui Permenkumham Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019 – 2023 yang disusun oleh Center For Detention Studies.
Adanya Dokumen Cetak Biru telah banyak membantu Pemasyarakatan dengan menghadirkan berbagai perubahan yang bergerak ke arah lebih baik. Dimulai dari adanya akses informasi publik yang terbuka, partisipasi kemitraan yang meningkat, adanya kenaikan rata-rata hunian Narapidana per/tahun 22.000, naiknya upaya rehabilitasi sosial kepada 2865 Narapidana pada tahun 2018, peningkatan jumlah petugas pemasyarakatan sebesar 28.589 orang dengan perbandingan 1 petugas berbanding 34 Narapidana. Di samping kemajuan tersebut, masih terdapat permasalahan yang dihadapi seperti profesionalitas dan integritas SDM yang lemah dan Sistem Data Base Pemasyarakatan belum dimaksimalkan secara menyeluruh.
Berkaca pada hal tersebut, CDS memandang penting agar dalam konteks revitalisasi perlu ada penguatan yang menekankan pada :
- Pembinaan adalah pilihan utama dalam politik pemidanaan di Indonesia
- Pelaksanaan revitalisasi harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas
- Koordinasi antar penegak hukum dilaksanakan secara efektif dan efisien mengacu pada perspektif Pemasyarakatan.
- Pelaksanaan Revitaliasi Pemasyarakatan harus berdimensi Hak Asasi Manusia
- Pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan harus mendapat dukungan masyarakat.