Anak yang berkonflik dengan hukum akan menghadapi berbagai macam permasalahan akibat tindakan kriminal yang telah dilakukannya, tidak hanya permasalahan dengan hukum saja, akan tetapi permasalahan dengan lingkungan masyarakat. Permasalahan lain yang muncul terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan belum banyak dilakukan dealam proses penanganannya adalah pendekatan reintegrasi sebelum anak benar-benar kembali ke masyarakat. Harus dipertimbangkan pula kesiapan keluarga dan masyarakat dalam menerima kembali anak yang berkonflik dengan hukum. Kemudian bagaimana keadaan anak tersebut apakah sudah siap untuk kembali ke masyarakat.
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberikan penguatan terhadap peran pemasyarakatan yang harus berada dalam keseluruhan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. UU mengamanatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan pada pasal 1 angka 13 dan pasal 1 angka 24. Namun UU SPPA ini belum mengakomodir model reintegrasi anak dan belum ada aturan teknis mengenai pelaksanaan model reintegrasi anak sebagai bentuk pemulihan sehingga dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kendala.
Dengan latar belakang tersebut, menjadi krusial adanya upaya serius untuk memfasilitasi reintegrasi anak baik dengan anak yang bersangkutan, pihak keluarga, maupun masyarakat. Oleh karena itu, disusunlah kajian yang berjudul “Model Reintegrasi Anak yang Berkonflik dengan Hukum” yang di dalamnya membahas mengenai model reintegrasi yang sesuai untuk anak yang berkonflik dengan hukum.
Model integrasi menggunakan pendekatan metode pekerjaan sosial yang terbagi menjadi 3 level antara lain level mikro yang berfokus pada anak, level meso yang berfokus pada keluarga, dan kelompok makro yang berfokus pada masyarakat. Proses reintegrasi diharapkan dapat mempersiapkan anak untuk melanjutkan hidupnya menjadi bagian dari masyarakat dan menciptakan penerimaan masyarakat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.