Keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam penanganan perkara yang berbeda dengan pendekatan tradisional yang lebih berorientasi pada pembalasan atau hukuman. Dalam keadilan restoratif, fokus utamanya adalah pada proses pemulihan dan rekonsiliasi, di mana korban, pelaku, dan komunitas terlibat aktif untuk mencari solusi yang memulihkan kerugian yang terjadi. Dalam keadilan restoratif, tujuan utama bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindakan tersebut.
Tujuan dari panduan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip-prinsip dan praktik keadilan restoratif, serta bagaiaman menerapkannya dalam konteks sistem peradilan pidana di Indonesia dan diharapkan bisa menjadi sumber pengetahuan bagi para praktisi, akademisi, dan pihak terkait lainnya yang tertarik dengan implementasi keadilan restoratif.
Baca atau unduh selengkapnya di sini.