Analisa kondisi dan strategi penanganan overcrowding telah direncanakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Lapas dan Rutan. Akan tetapi, setelah tahun 2017 implementasi penanganan belum terlihat kontribusinya. Meskipun kebijakan pengeluaran dalam skala besar pada masa darurat COVID-19 tahun 2020 menyebabkan penurunan signifikan, namun presentase overcrowding masih berada pada 81% dan bahkan mengalami kenaikan kembali setelahnya menjadi 100% per bulan Juni 2021 (smslap.ditjenpas, 2021). Implementasi kebijakan yang belum optimal ini kemudian memunculkan pertanyaan bagaimana
kondisi overcrowding ketika kebijakan yang telah dirancang dilakukan optimalisasi. Kebijakan yang dianggap potensial berdasarkan faktor penyebabnya yaitu kebijakan bagi pengguna narkotika, kebijakan bagi narapidana pidana pendek, serta kebijakan asimilasi dan integrasi.
Baca atau back and biceps p90x unduh selangkapnya di sini.