Tingginya angka narapidana narkotika pengguna menciptakan pasar bagi para bandar untuk menyelundupkan dan
mengedarkan narkotika dalam lapas/rutan. Selain itu, kondisi overcrowding pada UPT Pemasyarakatan—yang juga dipengaruhi terlampau banyaknya narapidana terkait narkotika—membuat para bandar menjadi tidak terawasi secara optimal. Dampaknya, petugas menjadi kewalahan untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengamanan dan pengawasan arus keluar masuk benda terlarang—terbukti dengan sering terjadinya peredaran narkotika atau pengendalian narkotika di UPT Pemasyarakatan.

Baca atau unduh selangkapnya di sini.