Kejahatan terorisme adalah ancaman bagi seluruh sendi bangsa. Dengan demikian, pelaksanaan penegakan hukum harus dapat mencegah pengulangan tindak pidana tersebut. Untuk mengukur keberhasilan APH, khususnya peran Mahkamah Agung dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, telah dilakukan analisis putusan hakim berkaitan dengan kejahatan terorisme. Melalui akses informasi putusan yang tersedia dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, maka diperoleh setidaknya 3 kategori utama yakni data demografi, data karakteristik kejahatan terorisme, dan pola pemidananaan di Indonesia.

Jumlah putusan yang sudah diakses sebanyak 616 kasus. Penelitian pada tahun 2018, berhasil mengumpulkan 400 putusan, sedangkan penelitian pada tahun 2020, berhasil memperoleh 216 kasus. Namun yang akan digunakan sebagai analisis dalam policy brief ini adalah penelitian tahun 2020, yakni 216 kasus dengan rincian 91 kasus dipidana dengan UU 15/2003, dan 125 lainnya diputus sudah dengan UU Nomor 5/2018.

Baca atau unduh selengkapnya di sini.