Fenomena overcrowding merupakan kondisi yang terjadi ketika jumlah hunian melebihi kapasitas resmi penjara, dengan tingkat hunian melebihi dari 100% (Lappi-Seppälä, 2010). Kondisi overcrowding ini telah menjadi perhatian utama bagi pemasyarakatan Indonesia terutama dalam 5 tahun terakhir dimana jumlah hunian 50% lebih besar dari pada kapasitasnya. Kondisi overcrowding ini juga terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh faktor multi bidang dan salah satunya karena tingkat arus masuk dan keluar hunian yang tidak seimbang. Namun demikian terdapat kebijakan pengendalian yang potensial dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi overcrowding, antara lain:
1) Kebijakan bagi Narapidana Pengguna Narkotika,
2) Kebijakan bagi Narapidana Pidana Pendek dan
3) Kebijakan Asimilasi dan Integrasi.