(07/007/12) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang.
Hal ini tentu menjadi kabar bahagia bagi Pemasyarakatan karena melalui UU ini maka Pemasyarakatan dapat memberikan penguatan dan pembaharuan pelaksanaan sistem Pemasyarakatan dengan lebih optimal. UU Pemasyarakatan yang baru juga diharapkan dapat memperkuat kewenangan Pemasyarakatan dalam mengendalikan arus keluar hunian sehingga overcrowding yang saat ini banyak terjadi di Lapas/Rutan di Indonesia bisa mendapatkan penanganan yang lebih baik dari sebelumnya.
Center for Detention Studies turut mengapresiasi atas disahkannya UU ini dan semoga dengan sahnya UU Pemasyarakatan maka dapat mendorong dan mengoptimalkan berbagai good practice tentang perlindungan hak-hak orang yang dibatasi kemerdekaannya.